Berita terkini, Dr Richard Lee ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE). Bagaimana urutan kasus Dr Richard Lee itu?
Berita ini dibetulkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang mengatakan jika penyidik mulai meredam Richard mulai Senin (27/12/2021). Berikut keterangan urutan kasus Dr Richard Lee itu.
Urutan Kasus Dr Richard Lee
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menerangkan jika faksinya meredam Richard dalam rencana penyerahan arsip kasus ke Kejaksaan.
Rovan mengatakan jika arsip penyelidikan sangkaan kasus perampokan data yang menangkap Richard dipastikan telah komplet. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya juga selekasnya memberikannya ke Kejaksaan.
Dr Richard Lee diperhitungkan sudah lakukan perampokan data karena terhubung secara ilegal account sosial media pribadinya yang sudah diambil alih oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Awalnya, account sosial media punya Richard Lee memang tengah dijadikan tanda bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang disampaikan oleh aktris Kartika Putri.
Lantas bagaimanakah lanjutan urutan kasus Dr Richard Lee berbuntut ditahan dalam kasus akses ilegal?
Bermula dari Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Sangkaan pelanggaran UU ITE yang sudah dilakukan oleh Richard Lee bermula saat dianya diperhitungkan lakukan pencemaran nama baik pada Kartika Putri pada Januari 2021.
Waktu itu, Richard disomasi oleh Kartika, lalu sampaikan keinginan maaf secara terbuka. Tetapi sesudah keinginan maaf itu, Kartika malah memberikan laporan Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik.
Beberapa waktu selanjutnya, bentrokan yang pernah redup kembali muncul. Hal tersebut karena ada video penangkapan Richard Lee yang tersebar luas di sosial media. Polda Metro Jaya menerangkan, jika Richard Lee sebagai terlapor sudah hilangkan tanda bukti dan terhubung account sosial media pribadinya secara ilegal.
Walau sebenarnya, account Instagram Richard Lee sudah diambil alih sebagai tanda bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dikirimkan oleh Kartika Putri. Sesudah dilaksanakan rangkaian penyidikan, penyidik pada akhirnya merasakan beberapa bukti dihapus oleh Richard Lee dari account media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik selanjutnya langsung tangkap Richard di tempat tinggalya dan memutuskan ia sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021). Richard Lee dijaring Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan teror optimal delapan tahun penjara.
Selesai pengecekan waktu itu, Richard Lee tidak ditahan penyidik dan cuman dikenai harus melapor. Begitu urutan kasus Dr Richard Lee yang pada akhirannya ditahan. Silahkan kita tunggu lanjutan kasus ini di masa datang.